Nusantaratv.com - Suami artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Ardi Bakrie saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus penyahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Ardi meminta keringanan hukuman atas dasar dirinya masih memiliki tiga anak dan berstatus sebagai pemimpin perusahaaan. Atas dasar itu, Ardi harus menafkahi keluarga kecilnya dan para karyawan yang menggantungkan nasib padanya.
"Memohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan. Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," kata Ardi Bakrie, mengutip Suara.com.
"Sudah cukup lama kami mempunyai jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," sambungnya.
Ardi lalu mengucapkan rasa terima kasih atas tuntutan Jaksa. Dia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya dan menjadi contoh baik bagi masyrakat.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas tuntutan jaksa yang membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal ya saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa. Saya berjanji akan menggunakan kesempatan yang diberikan pada saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu sebagai seorang ayah yang insya Allah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," tutur Ardi Bakrie.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.