Nusantaratv.com - Jerat narkoba yang menghimpit penyanyi dan musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji, akhirnya memasuki tahap putusan pengadilan.
Anji, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan.
Putusan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.
Dari total tuntutan tersebut, dijelaskannya alami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.
Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan hal ini melihat dari beberapa hal yang memberatkan hukuman hingga pertimbangan keringanan hukumannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” imbuh Joseph Christian.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Joseph Christian lagi.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.