Nusantaratv.com - Mantan asisten rumah tangga (ART) penyanyi Nindy Ayunda bernama Lia Karyati dihukum 7 bulan penjara atas tindak penganiayaan kepada anak sang artis. Hal itu diketahui lewat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks ART Nindy Ayunda 7 bulan kurungan penjara.
"Dituntut 7 bulan," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid, mengutip detik.com.
Tak hanya hukuman penjara, Lia Karyati juga didenda uang sebesar Rp 30 juta. Lia Karyati pun keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa.
"Sangat keberatan atas tuntutan itu," imbuh Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Lia Karyati sedang hamil 8 bulan. Askara Parasady Harsono sempat menyemangati mantan ART nya tersebut ketika menjadi saksi di pengadilan.
Askara Parasady Harsono menjadi saksi meringankan untuk Lia Karyati. Mantan suami Nindy Ayunda itu berharap mahelis hakim bisa meringankan hukuman Lia Karyati.
"Kalau memang yang mulia memberikan sanksi mohon diberikan seringan-ringannya," kata Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Pasalnya, Askara Parasady Harsono paham betul setiap manusia pasti memiliki kesalahan. Apalagi Lia Karyati telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Saya pribadi sudah memaafkan dan tak mempermasalahkan lagi," lanjut Askara Parasady Harsono.