Ancaman Penjara dan Denda Rp 12 Miliar Membayangi Nikita Mirzani

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani dibayang-bayangi ancaman penjara dan denda sebesar Rp12 miliar. Hal itu diungkapkan pengacara Dito Mahendra yang menjadi seteru Nikita Mirzani. 

"Karena kemarin kita ingat Pasal 36 itu juga dijuncto-kan dengan Pasal 27. Artinya dijuncto-kan dengan pasal 51 ayat 2 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya 12 miliar rupiah," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Pengacara Dito kembali menyinggung kerugian kliennya yang membuat Nikita Mirzani ditahan.

Banyak yang mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta tersebut yang akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan. Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan.

"Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas, tidak ada penjelasannya mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur," kata Yafet Rissy.

Jadi, besaran kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.

"Jadi persoalan nya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," tutur Yafet Rissy.

"Itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik," jelasnya.

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Artis yang akrab disapa Nyai itu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai perbuatannya didutuduh mencemarkan nama baik. Pasal yang memberatkan Nikita Mirzani adalah Pasal 36 UU ITE karena dianggap merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])