Nusantaratv.com - Musisi Jerinx SID kembali menjalani sidang atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Dalam sidang beragendakan penyampaian esepsi itu, Jerinx menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam Sidang yang digelar secara virtual itu.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx SID, mengutip Jpnn.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu membeberkan alasan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satunya ialah suami Nora Alexandra itu merupakan tulang punggung keluarga.
"Keluarga saya semua di Bali. Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini," lanjut Jerinx.
Penahanan dirinya akibat kasus pengancaman melalui media elektronik itu pun berpengaruh terhadap pengobatan sang ibu.
Selain itu, Jerinx menuturkan bahwa dirinya juga telah ditunjuk sebagai duta narkoba di Bali.
Namun, dia mengaku sulit untuk menjalankan tugasnya sebagai duta narkoba karena tengah ditahan.
Lalu alasannya yang terakhir, Jerinx kini sudah memindahkan domisilinya di Jakarta.
"Saya menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," ujar Jerinx.
Atas alasan tersebut, dia berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," ucap Jerinx.
Setelah Jerinx menyampaikan permohonan penangguhan, persidangan pun dilankutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum.