Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Nusantaratv.com - 27 November 2021

Nirina Zubir (net)
Nirina Zubir (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis dan presenter Nirina Zubir mengaku saat ini ia tengah fokus kepada beberapa orang lainnya yang akan kembali dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus mafia tanah almarhumah ibunya.

"Fokus  saya sekarang ini lagi mau melihat kaki tangan yang lainnya lagi. Jadi kalau ada krikil kayak gini, terima kasih buat teman-teman yang datangi saya walau saya ada di rumah sakit, jaga bapak saya," ujar Nirina Zubir, mengutip Suara.com.

Istri Ernest Cokelat itu mengaku berani menguak kasus mafia tanah karena ingin mengungkap kebenaran.

"Saya enggak ada takut. Buat saya ini kebenaran yang akan terkuak. Jadi enggak ada takut enggak ada apa, silakan mau ngaduin apa, mau bikin apa lagi hayo. Yang penting asal benar aja. Saya sedang membiarkan polisi membereskam ini semua," ucap Nirina Zubir.

Nirina Zubir sendiri menilai ada  indikasi keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Namun, untuk terjaganya proses hukum yang dijalani kepolisian, bintang film Get Married ini belum mau banyak bicara terkait hal tersebut.

"Pak Petrus (Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya) sudah ngasihin bahwa akan ada tersangka lainnya," imbuh Nirina Zubir.

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.

Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close