Nusantaratv.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bullying atau perundungan di Binus School Serpong. Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menuturkan, pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli," ujar Alvino, Jumat (1/3/2024).
Menurut Alvino, empat orang saksi yang keseluruhannya pelajar, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka antara lain E (18), R (18), J (18) dan G (19).
"Dan (menetapkan) delapan orang lain anak berhadapan hukum," ucapnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Belum diketahui terkait status anak artis Vincent Rompies, L. Apakah ia termasuk dalam kategori anak berhadapan hukum atau tidak. Namun, terakhir L berstatus sebagai saksi.
Anak berhadapan dengan hukum sendiri, adalah status yang disematkan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Baik saat si anak menjadi tersangka, korban maupun saksi dalam sebuah perkara tindak pidana.
Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit lantaran diduga menjadi korban bullying oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng, disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior, termasuk mendapat kekerasan fisik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku perundungan diduga lebih dari satu orang. Lalu, dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.
Sementara, Binus School Serpong membenarkan anak dari artis Vincent Rompies turut terlibat dalam kasus bullying tersebut.
Atas aksi perundungan itu Binus School Serpong telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada mereka yang diduga terlibat. Peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi oleh pihak korban.
"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," ujar Humas Binus School Education, Haris Suhendra, Rabu (21/2/2024).