Nusantaratv.com - Penantian artis Artis Agung Saga menghirup udara bebas akhirnya terwujud. Pria yang mendekam selama 2 tahun akibat narkoba itu, akhirnya dibebaskan dari penjara.
Kabar membahagiakan ini disampaikan pengacara Agung Saga, Andre Nusi SH. Andre menyebut Agung Saga bebas dari Rutan Salemba pada Senin, 26 Februari 2024. Kebebasan Agung Saga lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agung Saga bebas alhamdulillah dengan putusan PK dari Mahkamah Agung yang sebelumnya vonis pengadilan negeri jatuh dengan hukuman 6 tahun. Setelah saya mengajukan PK, alhamdulillah turun dan berhasil dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung menjadi 2 tahun," ujar Andre Nusi kepada awak media.
"Sekarang alhamdulillah sudah bisa ketemu teman-teman media dan keluarga "sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Agung Saga mengungkapkan perasaannya. Ia bahagia betul akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.
"Yang pasti senang banget, nggak nyangka ya, soalnya kemarin sempat sedikit stres karena hukuman gue begitu berat ya 6 tahun. Tapi alhamdulillah Mas Andre dan tim bekerja keras mengusahakan PK gue dan turun 2 tahun. Sekarang senang banget gue, happy banget, nggak nyangka gue sebenarnya," ungkap Agung Saga.
Sepulangnya dari penjara, Agung Saga langsung pulang ke rumah. Ia ingin meminta maaf kepada orang tuanya setelah apa yang ia perbuat.
"Habis ini balik ke rumah, ketemu nyokap, minta maaflah sama nyokap. Habis itu belum ada planning lagi sih buat kerjaan. Masih pengin di rumah dulu deh," tutur Agung Saga.
"Karena bertepatan dengan bulan puasa, dan gue juga banyak dosa ya sama keluarga jadi kemungkinan full 2 bulan ini gue di rumah dulu, deketin diri sama keluarga. Baru next gue ke Jakarta lagi mulai karier lagi, casting-casting lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 27 Maret 2021. Artis FTV itu diamankan bersama dua orang temannya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sisa pakai 0,28 gram beserta alat isapnya. Agung Saga pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah dengan vonis 6 tahun.
Ini kali keduanya Agung Saga terjerat kasus narkoba. Sebelumnya Agung Saga terjerat kasus serupa pada tahun 2019 di Toko Circle K, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu 1,53 gram.
Dalam kasus ini, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara. Pada 7 Oktober 2020, ia bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah kasasinya ke Mahkamah Agung berbuah potongan satu tahun enam bulan.