Pemerintah Akan Terapkan Aturan Ketat Masa Nataru, ASN Dilarang Cuti!

Nusantaratv.com - 27 Oktober 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy/ist
Menko PMK Muhadjir Effendy/ist

Penulis: Ramses Manurung

Solo, Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan akan memperketat aturan masa libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain menghapus cuti bersama, juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti. 

Terkait sanksi bagi ASN maupun masyarakat umum yang melanggar aturan, Muhadjir mengaku masih mematangkan aturan. Namun dia meminta masyarakat tidak merencanakan mudik atau bepergian jarak jauh terlebih dahulu.

"Kita matangkan aturannya dulu. Pokoknya sementara sekarang jangan ada yang punya rencana mudik. Jadi nggak usah beli tiket dulu, nggak usah merancang dulu untuk bepergian jarak jauh," kata Muhadjir, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir menyebutkan aturan pengetatan kemungkinan akan sama seperti tahun lalu. Muhadjir menegaskan hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat.

"Kemungkinan akan kita atur ketat seperti tahun lalu, terutama jangan dicurigai macem-macem. Ini demi keselamatan dan kemaslahatan rakyat Indonesia semua," ujarnya mengutip detikcom.

Baca juga: Pemda Yogyakarta Usul Pemerintah Pusat Hapus Libur Natal dan Tahun Baru 

Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19 di Tanah Air. Pasalnya, sejumlah negara saat ini kembali mengalami kenaikan kasus covid-19.

"Sekarang kan Eropa hampir semua negara mengalami kenaikan yang drastis, Amerika Selatan, tetangga kita Singapura yang kemarin katanya paling hebat menangani covid tapi sekarang justru mengalami keparahan, Jepang juga, Korsel juga. Karena itu kita tidak boleh main-main ini dengan kondisi kita ini kemudian menganggap remeh," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah merancang langkah antisipatif kenaikan angka covid-19 di akhir tahun, salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Langkah lainnya, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])