Waspada Penipuan, Ini 5 Nomor WhatsApp Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Tilang ETLE

Nusantaratv.com - 03 Mei 2024

Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang via Whatsapp. (Foto: Korlantas Polri)
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang via Whatsapp. (Foto: Korlantas Polri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan inovasi.

Nantinya Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melalukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE.

Kini, surat konfirmasi tilang tidak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat aplikasi WhatsApp (WA) atau Short Message Service (SMS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, terdapat lima nomor WA yang digunakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim konfirmasi ke pelanggar.

Kelima nomor itu yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, dikutip Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.

Ade Ary menambahkan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Menurutnya, hal itu guna mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.

"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada pesan masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada pelanggar, tidak ada notifikasi," imbuhnya.

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," tambah Ade Ary.

Dia juga mengimbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Kecelakaan kerap terjadi akibat adanya pelanggaran.

"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu (jalan) adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," urainya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan surat konfirmasi tilang yang asli memiliki beberapa ciri. Salah satunya waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kata dia, surat konfirmasi tilang yang asli menyertakan link situs resmi yakni https://etle-korlantas.info/id/. Dengan begitu, para pelanggar bisa langsung memeriksa data pelanggaran

"Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya," terang Latif.

Disebutkannya, tilang yang bakal dikirim tak mempunyai format APK yang dipakai untuk menipu. Dia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," tukas Latif.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close