Nusantaratv.com - Toyota Motor Corp., dan Honda Motor Co., dilaporkan digugat sebuah perusahaan induk paten Amerika.
Kedua produsen mobil asal Jepang itu dituding memiliki belasan pelanggaran paten atas penggunaan teknologi komunikasi untuk mobil terhubung, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut, seperti dikutip dari Kyodo, Jumat (10/12/2021).
Pada 19 Oktober lalu, perusahaan manajemen paten bernama Intellectual Ventures Management LLC mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik federal di Texas, Amerika Serikat (AS), terhadap dua perusahaan Jepang dan produsen mobil AS, yakni General Motors Co., mengenai penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan, di antara klaim lainnya.
Baca Juga: Toyota Tanam Modal Rp18,7 Triliun untuk Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik, Beroperasi 2025
Tuntutan hukum, yang berkaitan dengan paten yang digunakan dalam kendaraan hybrid Toyota Prius dan sedan Honda Accord, hanya menyangkut pasar AS dan tidak diharapkan secara langsung mempengaruhi penjualan di Jepang, bahkan jika pengadilan memenangkan perusahaan manajemen paten.
Sementara itu, Toyota dan Honda menahan diri untuk tidak mengomentari tuntutan hukum tersebut. Pasar mobil yang terhubung diharapkan tumbuh dengan pemanfaatan jaringan 5G di kendaraan.
Namun gugatan atas pelanggaran paten menunjukkan tantangan yang dihadapi produsen mobil dan suku cadang untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Intellectual Ventures, yang didirikan mantan eksekutif Microsoft Corp., diyakini memiliki lebih dari 70.000 paten, menggunakan biaya paten sebagai sumber pendapatan utamanya.