Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Nusantaratv.com - 19 Desember 2024

Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dasar hukum mengenai opsen pajak terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis opsen pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen untuk PKB dan BBNKB masing-masing adalah 66 persen dari pajak terutang.

Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak baru untuk PKB dan BBNKB dengan tarif masing-masing naik menjadi 66 persen dari pajak yang harus dibayar. 

Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.

Cara Pembayaran dan Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yang meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. 

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di SAMSAT setempat. Pembayaran akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai contoh, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, dan kendaraan tersebut adalah milik wajib pajak pertama, dengan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,1 persen, maka perhitungan pajak yang terutang adalah:

- PKB: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta
- Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta

Jadi, total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,450 juta (Opsen PKB) = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta dilakukan di SAMSAT, dan bank pembayaran akan mendistribusikan dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus mengetahui kewajibannya untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. 

Opsen ini bertujuan memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung otonomi fiskal daerah.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close