Tak Ada Lagi Tilang Manual, Fokuskan Penindakan dengan ETLE

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2022

Ilustrasi. Kamera tilang ETLE. (Istimewa/Korlantas Polri)
Ilustrasi. Kamera tilang ETLE. (Istimewa/Korlantas Polri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tilang manual rencananya bakal dilarang. Nantinya, tindakan untuk para pelanggar lalu lintas bakal difokuskan pada tilang ETLE.

Hal itu dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. Dia mengungkapkan telah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

Di mana instruksi itu tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. Dengan demikian, Dirgakkum mengatakan dengan adanya Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang ETLE.

"Kami lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ungkap Aan, seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).

Disebutkannya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial. Di sisi lain, penindakan manual juga dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau belum tersedianya ETLE mobile berbasis hand held.

"Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," jelasnya.

"Kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar," tambah Aan.

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Di mana hal itu bakal dilakukan pada operasi Simpatik yang digelar selama 2-3 bulan kedepan.

"Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kami tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," imbuh Aan.

Dia juga meminta seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapolri terkait laranga tilang manual. Hal ini, kata Aan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham  pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," tukas Aan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])