Nusantaratv.com - Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling yang tersedia sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya : Jumat, 27 Desember 2024. pic.twitter.com/h0lWNMSdID
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 26, 2024
Berikut lokasi layanan SIM keliling Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024:
- Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara
Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan
Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.
2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.