Senin 12 Agustus 2024, Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

Nusantaratv.com - 12 Agustus 2024

Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta.

Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2024:

-  Jakarta Timur 

Lokasi: Mall Grand Cakung 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

- Jakarta Utara 

Lokasi: LTC Glodok 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Selatan 

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

 - Jakarta Barat 

Lokasi: Mall Citraland 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

- Jakarta Pusat 

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close