Samsat Keliling Sambangi 14 Wilayah Jadetabek Kamis 13 Juni 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

Nusantaratv.com - 13 Juni 2024

Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan Samsat Keliling di Ciputra Mall, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda/wpa/rwa/aa).
Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan Samsat Keliling di Ciputra Mall, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda/wpa/rwa/aa).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi warga Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.

Samsat keliling ini berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.

Layanan ini menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL).

Berdasarkan media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling yang tersebar di sejumlah wilayah  DKI Jakarta Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek, Kamis (13/6/2024):

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2.   Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Mall Artha Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

6.  Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 s/d 19.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Komplek Korori Suradita dan Perum Dasana Indah Binong (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Sukamaju (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petri (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota. 

Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling sangat membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut. 

Berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

-  Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Timur:  Mall Grand Cakung

Guna mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close