Nusantaratv.com - NETA Auto Indonesia menyambut baik aturan terbaru mengenai kelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.
Director of External Affairs and Product NETA Auto Indonesia Fajrul Ilhami menyambut baik peraturan tersebut dan menegaskan antusiasme Neta Indonesia dalam memanfaatkan insentif yang diberikan.
"Pada dasarnya kita sangat antusias dengan adanya Perpres itu dan saat ini kita untuk bisa mendapatkan insentif itu kita coba gali kira-kira dari komposisi requirement yang sudah ada mana yang bisa kita jadikan target supaya kita bisa mencapai 40 persen dulu," ujar Fajrul di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Fajrul menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mengoptimalkan komposisi persyaratan yang ada untuk mencapai target 40 persen TKDN secepatnya.
Saat ini, kata dia, fokus utama NETA adalah pada perakitan baterai, yang dapat menyumbang sekitar 30 persen dari total TKDN. Mereka berupaya mempercepat TKDN ini dengan mencapai target pada mobil listrik yang akan dirakit tahun depan.
Pihaknya berusaha meyakinkan pihak NETA Head Quarter di China bahwa pabrik di Indonesia siap untuk langsung merakit mobil secara utuh dengan TKDN 40 persen.
Namun, kata dia, kendala terbesar saat ini adalah kesiapan dari pemasok terutama pada bagian baterai. NETA Auto Indonesia bekerja sama dengan mitra strategisnya untuk memastikan kesiapan dan dukungan dalam mencapai target ini.
"Paling tidak minimal itu baterai packingnya bisa di Indonesia dan itu roughly kita hitung dapat 40-an (persen)," kata Fajrul.
Dengan perubahan target TKDN mobil listrik yang diundur hingga tahun 2026, Fajrul melihat peluang untuk lebih cepat mencapai target 40 persen tersebut.
Diketahui, Pemerintah membuat aturan terbaru tentang target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada Pasal 8 aturan terbaru itu, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi tahun 2026. Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat harus dicapai sebelum tahun 2024.(Ant)