Mengenal Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol, Ini Arti dan Aturannya

Nusantaratv.com - 21 April 2024

Ilustrasi berkendara di jalan tol
Ilustrasi berkendara di jalan tol

Penulis: Muslimin

Nusantaratv.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur yang memiliki fungsi masing-masing, misalnya lajur paling kanan digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Namun saat melintas di jalan tol ada saja pengemudi yang bergerak lambat di jalur kanan yang tentunya mengganggu pengendara lainnya.

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR pada Minggu (21/4/2024), kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan disebut lane hogger.

"Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas. Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain," tulisnya.

Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului kendaraan lain harus segera kembali ke lajur awal. 

Bila bertemu dengan pengemudi seperti ini, hal yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.

Kemudian menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Perlu diketahui, tindakan berkendara land hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undangannya.

1. Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

2. Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close