Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus mengirim surat tilang melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Polda Metro Jaya memastikan surat tilang tidak pernah dikirim melalui WhatsApp. Imbauan itu disampaikan melalui laman X (Twitter) resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format. APK," tulis akun @TMCPoldaMetro, dikutip Minggu (11/2/2024).
WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan… pic.twitter.com/6pB47OMTBe
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 11, 2024
Dit Lantas Polda Metro Jaya mengatakan, hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. "Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut," lanjutnya.
Dit Lantas Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengecek kendaraan yang ditilang atau tidaknya bisa melalui situs resmi e-TLE. "Segera lakukan pengecekan melalui situs website resmi e-TLE," imbuhnya.