Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu 21 Februari 2024

Nusantaratv.com - 21 Februari 2024

Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling. (Istimewa/Korlantas Polri)
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling. (Istimewa/Korlantas Polri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Pelayanan SIM Keliling ini dilakukan guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pada Rabu (21/2/2024), pelayanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima wilayah di Ibu Kota Jakarta.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024):

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB) 

- Jakarta Utara: LTC Glodok (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)  

- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB) 

- Jakarta Selatan: Halaman Gedung Transmedia (Trans TV) Jalan Kapten Tendean (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB) 

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close