Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta.
Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Melalui unggahannya di akun resmi X (Twitter), Polda Metro Jaya menginformasikan pelayanan SIM keliling dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 4 Agustus 2024:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit
- Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
- Jakarta Selatan: Tidak ada pelayanan
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu, 04 Agustus 2024 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB. pic.twitter.com/8y5q6xr1Lt
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 3, 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikolog.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.
2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.