Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 11 Juli 2024, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

Nusantaratv.com - 11 Juli 2024

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV)
Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta.

Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, menginformasikan pelayanan SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam  mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dan ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Kia-1731907161
Ford-1731902449
x|close