Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).
Diinformasikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro, layanan SIM keliling beroperasi di ibu kota Jakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 03 Mei 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/lLEHOcSpzC
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 2, 2024
Penting untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.