Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di DKI Jakarta.
Upaya ini guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Diinformasikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro, layanan SIM keliling beroperasi di wilayah ibu kota pada Rabu (8/5/2024) mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Agar dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikolog
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM
2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri
3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan
6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto
7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling yang tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.
Hal ini memudahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat keliling Rabu (8/5/2024):
1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 s/d 19.00 WIB)
8. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Komplek Korori Suradita Cisauk dan Hal Gtown House (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung (Pukul 08.00 s/d 13.30 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB)
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.