Layanan SIM dan Samsat Keliling pada Kamis 22 Februari 2024

Nusantaratv.com - 22 Februari 2024

Ilustrasi. Layanan SIM Keliling. (Istimewa)
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat keliling di lima lokasi Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (22/2/2024).

Pelayanan SIM Keliling ini dilakukan guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pada Kamis (22/2/2024), pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta tersedia di lima wilayah di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (22/2/2024):

- Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB) 

- Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

- Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pkl 09.00 s/d 15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran  (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

- Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pkl 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

- Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex. City Mall ((pkl 08.00 s/d 14.00 WIB)

- Serpong: Parkiran Samsat  (Pkl 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pkl 16.00 s/d 19.00 WIB)

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close