Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaksanakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (5/3/2024).
Hal ini dilakukan dalam upaya membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut. Akun Twitter @TMCPoldaMetro menginformasikan layanan SIM Keliling pada hari ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024):
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
- Jakarta Utara: LTC Glodok (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (Pukul WIB 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Selasa,05 Maret 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/LR6t7H08z5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 5, 2024
Untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pelayanan Samsat keliling ini tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Berikut lokasi Samsat keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, Selasa (5/3/2024):
1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.30 WIB)
4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 15.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.30 WIB)
6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan EX City Mall (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 WIB s/d Pukul 19.00 WIB)
8. Ciledug: Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang (Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Hal G Town House (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 14.00 WIB) dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
14. Cinere: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB)
LOKASI PELAYANAN #STNKKELILING Dit Lantas PMJ Selasa,05 Maret 2024 Sbb : pic.twitter.com/fbzMx2jEAR
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 5, 2024
Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.