Layanan Samsat dan SIM Keliling Selasa 30 April 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

Nusantaratv.com - 30 April 2024

Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat keliling yang tersebar di Jadetabek. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat keliling yang tersebar di Jadetabek. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi yang ingin melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.

Layanan yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), pada Selasa (30/4/2024).

Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda. 

Melalui media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat keliling Selasa (30/4/2024):

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Taman Makam Pahlalawan (TMP) Kalibata (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.30 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 15.00 s/d 17.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Hal. GTown House (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Perum Bela Casa Pancoran Mas (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Namun, perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM keliling di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Selasa (30/4/2024), yang buka mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB:

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

- Jakarta Utara: LTC Glodok 

- Jakarta Barat: Mall Citra Land

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata 

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 

Agar dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close