Jutaan Kendaraan Tunggak Pajak, Terancam Dibodongkan

Nusantaratv.com - 20 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Rupanya masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Apabila kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya lebih dari dua tahun, data kendaraan tersebut bisa dihapus permanen. Akibatnya, kendaraan menjadi bodong atau tidak terdaftar.

Dalam keterangan tertulis Jasa Raharja, berdasarkan data Korlantas Polri, terdapat 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Tapi, sedikitnya 40% atau sekitar 59 juta masyarakat/pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Pada pembayaran pajak kendaraan saban tahunnya, pemilik kendaraan juga menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Biaya tersebut juga dianggap penting.

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," tutur Rivan.

Sementara, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas mengatakan, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

"Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita," kata dia.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika kendaraan tidak memperpanjang STNK dua tahun. Antara lain, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close