Jadwal dan Lokasi Samsat dan SIM Keliling Kamis 2 Mei 2024

Nusantaratv.com - 02 Mei 2024

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Foto: Muhammad Adimaja/hp/aa/ANTARA Foto)
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Foto: Muhammad Adimaja/hp/aa/ANTARA Foto)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi siapa saja yang ingin melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda. 

Layanan yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), pada Kamis (2/5/2024).

Melalui media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat keliling Kamis (2/5/2024):

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 s/d 19.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 11.30 WIB)

10. Kelapa Dua: Komplek Korori Suradita dan Perum Dasana Indah Binong (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Mall Bekasi Cyber Park (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Sukamaju (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Kantor Kelurahan Podok Petir (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM keliling di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024), yang buka mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

- Jakarta Utara: LTC Glodok 

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata 

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 

Guna mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close