Insentif PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Ini Daftar Mobilnya

Nusantaratv.com - 17 September 2021

Mitsubishi Xpander Croos menjadi salah satu mobil yang mendapatkan insentif PPnBM 100 persen. (Istimewa)
Mitsubishi Xpander Croos menjadi salah satu mobil yang mendapatkan insentif PPnBM 100 persen. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021. Yakni, besaran insentif PPnBm 100 persen yang semula diberikan Maret hingga Agustus diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Lalu, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yakni segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan perbaikan kondisi pandemi Covid-19 ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi.

Kondisi ini membuat pemerintah terus memperkuat dengan dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Febrio, dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021). 

Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung 38.000 orang. 

Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Total ada 23 mobil yang dapat insentif PPnBM. Berikut daftarnya:

1. Toyota Yaris 
2. Toyota Vios 
3. Toyota Sienta 
4. Daihatsu Xenia 
5. Toyota Avanza 
6. Toyota Rush 
7. Toyota Raize 
8. Daihatsu Gran Max 
9. Daihatsu Luxio 
10. Daihatsu Terios 
12. Daihatsu Rocky 
13. Mitsubishi Xpander 
14. Mitsubishi Xpander Cross 
15. Nissan Livina 
16. Honda Brio RS 
17. Honda Mobilio 
18. Honda BR-V 
19. Honda CR-V 1.5 T 
20. Honda HR-V 1.5 L 
21. Honda City Hatchback 
22. Suzuki Ertiga
23. Suzuki XL7 
24. Wuling Confero

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close