Ini Mobil-mobil yang Dilarang Pakai Solar Subsidi

Nusantaratv.com - 12 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah sedang menyusun pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar Pertamina. Seusai diberlakukan, ketentuan ini akan membuat sejumlah kendaraan tak lagi dapat mengonsumsi Solar.

Pada draft aturan, Solar subsidi tak boleh digunakan untuk berbagai kendaraan, salah satunya kendaraan perseorangan pelat hitam terkecuali pikap.

Lalu, kendaraan dinas pemerintahan serta kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat juga tak boleh membeli Solar.

Kendaraan lain yang tak diizinkan yakni kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel serta ejek.

Draft ini rencananya bakal digunakan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.

Tujuannya agar BBM subsidi Solar dan juga Pertalite lebih tepat sasaran.

Sementara untuk Pertalite saat ini dibatasi untuk mobil bermesin di bawah 2.000 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc. Sementara itu BPH Migas sedang memperluas mobil mesin bensin 1.500 cc ke bawah diperbolehkan minum Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan revisi beleid itu akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Erika menjelaskan aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

Sementara yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, mengutip CNBC Indonesia. 

"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tandas Erika. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close