Gegara Fitur Autopilot Tewaskan Pemotor, Tesla Kena Gugat

Nusantaratv.com - 05 Agustus 2024

Ilustrasi. Mobil listrik Tesla. (Foto: Reuters)
Ilustrasi. Mobil listrik Tesla. (Foto: Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tesla menghadapi gugatan hukum lebih lanjut terkait Autopilot setelah orangtua dari pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan Model 3 menggugat pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Melansir Engadget, Senin (5/8/2024), para penggugat, yang juga menggugat pengemudi Tesla, mengklaim jika teknologi asisten pengemudi mobil dan tindakan keselamatan lainnya "cacat dan tidak memadai".

Para penggugat mengemukakan argumennya dalam pengaduan jika sensor dan kamera Autopilot seharusnya mengidentifikasi bahaya yang ditimbulkan oleh sepeda motor tersebut. 

Autopilot diaktifkan ketika Tesla Model 3 menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Landon Embry dengan kecepatan 128 km per jam di Utah, AS, pada 2022. Insiden itu menyebabkan Embry tewas di tempat kejadian.

Orang tuanya juga mengklaim pengemudi Tesla Model 3 itu Lelah. "Pengemudi yang cukup bijaksana, atau sistem pengereman otomatis yang memadai, akan melakukannya, dan bisa saja memperlambat atau menghentikan kendaraannya tanpa bertabrakan dengan sepeda motor tersebut," ujarnya. 

Disebutkan kasus ini adalah yang terbaru dari serangkaian masalah hukum dan peraturan yang dihadapi Tesla terkait fitur Autopilot dan Full Self-Driving (FSD). 

Pekan lalu, penyidik ​​negara bagian Washington menetapkan Tesla Model S yang terlibat dalam kecelakaan fatal dengan sepeda motor pada April memiliki Full Self-Driving yang diaktifkan pada saat itu.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close