Nusantaratv.com - Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen atau sekitar Rp126 miliar.
Produsen mobil asal Jerman itu dinilai salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sport-nya.
Dilansir dari Kyodo, Kamis (14/3/2024), badan tersebut mengungkapkan jika ini adalah denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang (UU) negara tersebut terkait premi yang tidak dapat dibenarkan dan pernyataan yang menyesatkan.
Pembayarannya tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari produsen mobil ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Mercedes- Benz Japan Co., meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya. Pada Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan segera mengambil tindakan guna memastikan klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.