Nusantaratv.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp120,8 miliar terhadap 10 produsen mobil.
Hal itu dilakukan karena mereka menjual mobil di bawah standar keselamatan yang ditetapkan. Demikian dilansir dari Yonhap, Rabu (20/3/2024).
"Sembilan di antaranya adalah perusahaan asing, termasuk Volkswagen Group Korea, Mercedes-Benz Korea, Ford Sales and Service Korea, Porsche Korea dan BMW Korea, sedangkan Hyundai Motor Co., adalah satu-satunya perusahaan Korea Selatan," kata Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan.
Lebih lanjut, kementerian mengatakan, denda tersebut didasarkan pada tindakan perbaikan terhadap bagian-bagian yang rusak pada model kendaraan tersebut dari Januari hingga Juni tahun lalu.
Volkswagen Group Korea dikenakan denda terbesar sebesar 3,5 miliar won (sekitar Rp41 miliar), diikuti Mercedes-Benz Korea sebesar 2,5 miliar won (sekitar Rp29,3 miliar), Ford Sales and Service Korea dan Porsche Korea masing-masing didenda 1 miliar won (sekitar Rp11,7 miliar).
Kementerian mengatakan pihaknya juga mengenakan denda terpisah sebesar 39 juta won (sekitar Rp457,7 juta) pada lima perusahaan, yakni Stellantis Korea, Mercedes-Benz Korea, Volkswagen Group Korea, Ford Korea dan Kia.
"Perusahaan itu menjual mobil tanpa memperbaiki suku cadang yang rusak," sebut kementerian tersebut.