Nusantaratv.com - Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. ETLE juga sudah banyak digunakan Ditlantas Polda di sejumlah wilayah di Tanah Air. Terdapat tiga jenis tilang ETLE yang saat ini sudah dikembangkan yakni ETLE Statis, ETLE Dinamis dan ETLE Mobile.
Selain kamera statis, Korlantas Polri sedang menggencarkan program tilang berbasis kamera ponsel, yaitu ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kompol Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE Mobile ini.
Disebutkannya, nantinya polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
"Ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap ini," kata Kompol Muhammad Adiel di video yang diunggah di akun YouTube NTMC Channel pada Jumat (20/5/2022).
Selanjutnya, petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, ungkap dia, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, tambah Kompol Muhammad Adiel, praktis polisi dan pelanggar tidak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Menurutnya, semua dapat diselesaikan secara online. "Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut," urainya.
"Kemudian pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut (dengan cara) tidak perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut."
"Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya," ucap Kompol Muhammad Adiel.
Kemudian, jelas dia, pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA bisa melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center Kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
"Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan," ujar Kompol Muhammad Adiel.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat ditangkap dengan ETLE mobile ini? Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap yakni pelanggaran yang kasat mata.
"Seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," tegas Kompol Muhammad Adiel.
Dia menyatakan jumlah ETLE Mobile yang ada di Jawa Tengah saat ini terdapat 350 unit yang tersebar di 35 Polres. "Tidak semua personil Polantas bisa menggunakan ETLE Mobile ini, hanya personil yang memiliki kualifikasi tertentu saja yang bisa mengunakannya," tukas Kompol Muhammad Adiel.