Catat! Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang, Ini 13 Lokasinya

Nusantaratv.com - 28 Oktober 2021

Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang langsung. (Media Indonesia)
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang langsung. (Media Indonesia)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mulai hari ini, atau Kamis (28/10/2021), pelanggar ganjil genap (Gage) di Ibu kota Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang langsung.

"Pelanggar ganjil genap akan mulai ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021), dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Disebutkan pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.

"Khusus di 13 titik," imbuhnya.

Diketahui, saat ini, titik Gage di Jakarta sudah diperluas menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya 3 titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sistem Gage akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 13 titik penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisimgangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close