Nusantaratv.com - Mulai hari ini, atau Kamis (28/10/2021), pelanggar ganjil genap (Gage) di Ibu kota Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang langsung.
"Pelanggar ganjil genap akan mulai ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021), dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Disebutkan pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
"Khusus di 13 titik," imbuhnya.
Diketahui, saat ini, titik Gage di Jakarta sudah diperluas menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya 3 titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem Gage akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Berikut 13 titik penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani