Catat! Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK, Masyarakat Diminta Aktifkan BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 05 September 2022

Ilustrasi. BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK. (Istimewa)
Ilustrasi. BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat segera memiliki dan mengaktifkan BPJS Kesehatan. 

Disebutkan BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri irjen Pol Firman Shantyabudi.

Menurutnya, aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Satpas SIM di seluruh Indonesia akan menyiapkan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK," ujar Firman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, ungkap Firman, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik. "Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," tambahnya.

Tak hanya untuk pengurusan SIM dan STNK, jelas Firman, BPJS Kesehatan ini juga bakal mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan publik lain. "Aktifkan segera BPJS Anda agar bisa memperoleh kesempatan dilayani dengan baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di Kepolisian untuk pengurusan SIM dan STNK," tukas Firman

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres ini menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close