Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.
Berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat keliling tersebar di 14 wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.
Layanan ini menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL).
Berdasarkan media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling tersebar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek, Jumat, 26 April 2024:
1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat dan Gedung Sampoerna Strategi Square (Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 15.00 s/d 19.00 WIB)
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB) dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 11.30 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Taman Kuliner Narogong (Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
13. Depok: Parkiran Samsat dan Kantor Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2024. pic.twitter.com/EX01l3c00Q
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 26, 2024
Sebagai informasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Jumat (26/4/2024), buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Parkiran Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jumat, 26 April 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/IfYL1Beutw
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 25, 2024
Agar dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.