Catat! Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 4 Juli 2024

Nusantaratv.com - 04 Juli 2024

Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via wuling.id)
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via wuling.id)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.

Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Melalui unggahan media sosial X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan gerai SIM keliling ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB

Berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Center (JCC)

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Agar dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close