Catat! 26 Titik Ganjil-Genap Berlaku di Jakarta, Sanksi Tilang Bagi Pelanggar?

Nusantaratv.com - 30 Mei 2022

Kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di ruas jalan di Ibukota Jakarta. (Istimewa)
Kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di ruas jalan di Ibukota Jakarta. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas di 26 titik, dari sebelumnya 13 titik.

Sistem tersebut berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB. Di mana aturan ini tidak berlaku saat hari libur nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan pemberlakuan ganjil-genap di 26 titik, maka pihaknya kembali mengacu pada Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Disebutkan sebanyak 13 titik ganjil-genap yang lama akan diberlakukan penindakan atau sanksi tilang secara langsung. Sedangkan untuk 13 titik yang baru masih dilakukan uji coba, atau belum ada pengenaan sanksi. Sementara itu, uji coba 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni mendatang.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/5/2022).

Sebanyak 13 titik yang lama, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.

Sambodo menambahkan pihaknya akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan. Diungkapkannya, selama periode tersebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.

"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," tukas Sambodo.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close