Begini Aturan Baru Mobil Listrik yang Mau Mudik Pakai Kapal Laut

Nusantaratv.com - 06 April 2024

aturan khusus kapal yang angkut kendaraan listrik/Ist
aturan khusus kapal yang angkut kendaraan listrik/Ist

Penulis: Muslimin

Nusantaratv.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan khusus kapal yang angkut kendaraan listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini dilatar belakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang diangkut dengan menggunakan kapal.

Hal tersebut tentunya memiliki resiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

"Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal" ujar Antoni dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya, penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.

Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck), memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Kemudian pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral.

Serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan listrik dengan jumlah yang memadai.

"Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV" tegas Antoni.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close