Zulhas: Banyak Pengusaha Protes Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2023

Zulhas. (Net)
Zulhas. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima kunjungan dari sejumlah perusahaan platform jualan online. Dalam pertemuan itu, disampaikan keluhan menyangkut salah satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun poin yang dimaksud ialah larangan barang impor di bawah harga US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$) dijual lewat platform online seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang merasa keberatan dengan kebijakan baru ini.

"Ini lagi pada datang nih. Katanya ada yang keberatan terkait dengan US$ 100 (per transaksi). Ini lagi kita tampung sekarang," ujar Zulhas, saat ditemui usai tanding bola melawan Kaesang, di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Walau begitu, Zulhas tak merincikan siapa saja perusahaan yang berkunjung ke kantornya. Adapun pertemuan tersebut berlangsung pagi ini. "Pagi datang ke Kemendag. Iya, ada beberapa yang datang," ujarnya.

Zulhas menjelaskan, keberadaan social commerce dan e-commerce di Tanah Air perlu untuk ditata. Diharapkan penataan ini nantinya dapat terwujud tatkala revisi Permendag tersebut rampung. Adapun saat ini proses harmonisasi aturan sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap, bulan Agustus ini atau paling lambat September, aturan tersebut bisa rampung dan siap disosialisasikan.

Di samping kebijakan menyangkut larangan jual barang impor di bawah harga Rp 1,5 juta, nantinya akan ada positive list atau list produk-produk murah produksi luar negeri yang masih diizinkan untuk diimpor langsung lewat platform online. Syarat utama dari positive list ini ialah produk tersebut belum diproduksi di Indonesia.

"Barang impor yang boleh didagangin e-commerce langsung atau tidak. Misalnya kalau orang pesen mangga, kita sudah punya banyak. Itu nanti masuk negative list, kita bikin yang positive list saja. Lalu blueberry (boleh) kita kan nggak punya, ini misalnya lho, contoh saja," papar dia.

Kemendag pun mewajibkan social commerce maupun e-commerce untuk punya izin usaha perdagangan, serta barang impor juga nantinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan jelas asal-usulnya dari mana. Kemudian, keduanya juga tidak diperbolehkan untuk menjadi produsen.

"Dia kan platform digital tidak boleh jadi produsen, misalnya detikcom masa jualan baju merek detik? Jadi platform digital tidak boleh jadi produsen," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya respons penolakan ini juga telah disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono. Ia menilai, kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sonny mencontohkan, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Sonny mengatakan, ada salah satu saran yang lebih baik dilakukan oleh pemerintah agar harga barang impor cross border lebih tinggi, yakni dengan meningkatkan pajak. Seperti besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5% menjadi 10% ditambah PPN 10% dan PPh.

"Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close