Yusril: Nggak Ada Sejarahnya Pilpres Diulang!

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)
Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tak ada sejarahnya pilpres diulang di seluruh provinsi. Hal ini disampaikan Yusril, menanggapi permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta Pilpres 2024 diulang di semua provinsi Indonesia. 

Menurut Yusril, tak ada juga aturan hukum yang membuat Pilpres ulang di seluruh wilayah dimungkinkan untuk dilaksanakan. 

"Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," ujar Yusril usai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Pihaknya pun membantah jika MK bisa mendiskualifikasi hasil Pilpres, seperti yang pernah dilakukan pada hasil pilkada. Menurut Yusril, MK sesungguhnya tak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada. 

"Dan kami menolak anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi menyamakan pilkada dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Yang terjadi sebenarnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pilkada itu bukan.. pemilu," tutur Yusril. 

Mahkamah, kata Yusril mengadili sengketa hasil pilkada hanya untuk sementara. Setelah ada undang-undang terkait, sengketa mengenai hal itu bukan lagi diselesaikan melalui MK. 

"Dan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili perkara-perkara itu untuk sementara sampai tiba saatnya nanti pemerintah dan DPR membentuk undang-undang yang membentuk pengadilan yang akan menangani perkara-perkara pilkada," jelas Yusril. 

Yusril dan Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya akan memberikan jawaban terhadap seluruh permohonan Ganjar-Mahfud esok. Walau demikian, Yusril sejak awal berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menolak permohonan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres ini. 

"Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, pernah mendiskualifikasi ini seluruhnya adalah mendiskualifikasi pilkada," papar Yusril. 

"Kami berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close