Nusantaratv.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 5-6 Desember 2024, resmi dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Acara yang dihadiri sekitar 1.000 advokat dari 192 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI di seluruh Indonesia ini mengusung tema "Penguatan PERADI Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia".
Dalam sambutannya, Yusril menekankan pentingnya peran PERADI sebagai organ negara dalam penegakan hukum di Indonesia, sesuai dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Rakernas ini, Yusril menyampaikan PERADI telah mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, yang tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai salah satu organ negara.
Pengakuan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 20 kali.
Putusan MK tersebut menegaskan, advokat melalui PERADI, memegang peran yang sangat vital dalam menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Yusril menjelaskan, sesuai dengan keputusan MK, PERADI memiliki tugas yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia, salah satunya dalam membina dan mengangkat advokat, serta memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik profesi.
Oleh karena itu, PERADI diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai organisasi yang mampu menjalankan fungsi tersebut dengan lebih efektif. Untuk itu, pemerintah mendukung penuh upaya PERADI dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.
Rakernas PERADI pada 5-6 Desember 2024 di Bali, mengusung tema "Penguatan PERADI Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia".
"PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan pengakuan sebagai organ negara. Kami sangat mendukung upaya untuk memperkuat fungsi PERADI melalui revisi Undang-Undang Advokat, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia," ujar Yusril.
Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, diharapkan kedudukan PERADI sebagai organisasi tunggal yang mengelola advokat di Indonesia dapat semakin diperkuat, dan dapat lebih maksimal dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan membangun supremasi hukum yang lebih kokoh.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M., menambahkan, penguatan PERADI sebagai organisasi advokat yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia menjadi hal yang sangat penting.
Dia berharap seluruh anggota PERADI dapat berperan aktif dalam membangun profesionalisme advokat, yang pada gilirannya akan berkontribusi besar terhadap terciptanya sistem hukum yang lebih baik.
"Dalam Rakernas kali ini, kami ingin memastikan PERADI terus bergerak maju sebagai organisasi yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih berintegritas. Kami juga berharap agar setiap advokat yang tergabung dalam organisasi ini terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Otto Hasibuan.
Sebagai informasi, Rakernas PERADI yang berlangsung selama dua hari di Badung, Bali ini dihadiri oleh 1.000 advokat dari seluruh Indonesia.
Acara ini juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan solidaritas antar anggota PERADI, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam menjalankan perannya sebagai organ negara yang profesional dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.