Nusantaratv.com - Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo dilelang. Mobil Rubicon Wrangler itu dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan harga limit atau paling murah Rp 809 juta.
Pengumuman lelang ini disampaikan Kejari Jaksel melalui akun Instagram-nya. Dalam unggahannya, nampak nama terpidana, jenis barang yang dilelang, hingga harganya.
"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram Kejari Jaksel, dilihat Jumat (19/4/2024).
Harga limit mobil itu tepatnya Rp 809.300.000. Uang jaminannya Rp 242.790.000.
Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang atau open bidding, pada Jumat (26/4/2024). Informasi lengkap soal lelang bisa dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana penganiayaan David Ozora, yang aksinya sempat viral di media sosial.
Karena peristiwa ini menjadi perhatian luas publik, harta orangtua Mario Dandy yang merupakan pejabat Ditjen Pajak pun disorot. Termasuk mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
Hingga akhirnya Mario Dandy diputus bersalah. Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini, dirampas dan dilelang guna keperluan restitusi.