WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Pakai Kantong Sampah

Nusantaratv.com - 03 November 2023

Singapura. (Net)
Singapura. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara dan hukuman cambuk lantaran kedapatan masuk secara ilegal ke Singapura. WNI berumur 34 tahun ini nekat berenang dari Malaysia ke wilayah Singapura dengan menggunakan kantong sampah sebagai alat pelampung.

Pria WNI yang diidentifikasi bernama Muhammad Izal (34) ini pernah melakukan pelanggaran imigrasi sebelumnya yang membuatnya dideportasi dan dilarang masuk ke Singapura.

Namun dia nekat kembali ke Singapura secara ilegal, dengan berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah sebagai alat pelampung. Dia akhirnya ditangkap setelah kedapatan tinggal secara ilegal serta diadili oleh otoritas Singapura.

Dalam sidang putusan di Singapura pada Kamis (2/11/2023) waktu setempat, Izal dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak tujuh kali.

Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing untuk memasuki Singapura tanpa dokumen yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin setelah dideportasi pada Mei 2022 lalu.

Menurut dokumen pengadilan setempat, Izal pernah didakwa dan diadili di Singapura sebelumnya, atas pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali.

Ia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 lalu karena masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen sah dan kembali lagi ke Singapura secara ilegal setelah diusir dari negara tersebut. Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara juga hukuman cambuk enam kali.

Ketika bebas dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun sebelum dideportasi pada 28 Mei 2022, dia mendapatkan pemberitahuan tertulis yang isinya melarang dirinya masuk wilayah Singapura lagi, mengutip Channel News Asia. 

Pemberitahuan tersebut menyatakan Izal harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk bisa masuk atau tinggal di Singapura di masa mendatang. Dia juga diberitahu bahwa kegagalan mendapatkan izin tertulis itu bisa berujung tuntutan pidana dan hukuman penjara antara 1-3 tahun.

Pada saat itu, Izal mengakui memahami isi pemberitahuan tersebut dan membubuhkan cap jempolnya. Dia pun resmi dideportasi ke Indonesia pada 28 Mei 2022.

Tapi ternyata Izal hanya bertahan tujuh bulan dan memutuskan kembali ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan, juga secara ilegal. Dia naik kapal feri dari Batam ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia, lalu menginap dua malam sebelum pergi ke area pantai dan berenang sendirian ke Pulau Ubin, Singapura.

Dia menggunakan kantong sampah sebagai alat pelampung. Setelah mencapai Pulau Ubin, menurut dokumen pengadilan, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang ke Pantai Changi.

Izal berhasil masuk ke Singapura tanpa terdeteksi dan tetap tinggal di negara itu secara ilegal selama 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini. Dia ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika tidak bisa menunjukkan dokumen untuk membuktikan dia tinggal secara sah di Singapura.

Kala dibawa ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri, terungkap adanya 'catatan buruk' atas nama Muhammad Izal. Dalam mitigasi, dia mengaku menyesali perbuatannya dan menuturkan dirinya memiliki anak juga orang tua yang sakit di negara asalnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close