WIPO Akui Sasando Sebagai Kekayaan Intelektual dari NTT

Nusantaratv.com - 17 September 2022

Alat Musik Sasando. Foto (Istimewa)
Alat Musik Sasando. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com -  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) atau organisasi Paten Dunia resmi mengakui alat musik Sasando sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia. 

WIPO atas alat musik Sasando tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi saat konferensi pers pengakuan bersama awak media, Jumat (16/9/2022).

"Memang ada negara yang juga mengklaim Sasando sebagai miliknya. Namun setelah kita meyakinkan WIPO, mereka akhirnya mengakui Sasando ini sebagai milik NTT. Tanggal 9 November nanti, saya akan ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO bahwa Sasando itu sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia. Jadi tidak ada kemungkinan  lagi negara lain untuk klaim itu sebagai miliknya karena WIPO sudah akui ini sebagai milik kita," jelas Wagub JNS. 

Wagub Nae Soi juga menghimbau kepada kabupaten/kota untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.

"Nanti Kemenkumham yang akan daftarkan ke WIPO. Karena yamg mewakili Indonesia ke dunia internasional dari paten, merek indikasikan geografis itu adalah Kemenkumham. Saya menghimbau ke pemerintah daerah dan masyarakat untuk daftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, Sekretaris KONI NTT, Lambert Tukan dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Prisilia Parera.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close