Warga Thailand Dihukum 50 Tahun karena Hina Raja

Nusantaratv.com - 19 Januari 2024

Ilustrasi hakim mengetuk palu usai menjatuhkan vonis/ist
Ilustrasi hakim mengetuk palu usai menjatuhkan vonis/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang pria Thailand harus menanggung konsekuensi berat karena ulahnya menghina raja. Pria bernama Mongkol 'Busbas' Thirakot (30) itu divonis hukuman penjara 50 tahun. Thirakot dinyatakan bersalah karena mengunggah banyak pesan di media sosial yang isinya mengkritik kerajaan. 

Awalnya Thirakot dijatuhi hukuman penjara 22 tahun dalam sidang pada 2023. Dia lalu mengajukan banding atas putusan hakim saat tersebut. Hasilnya hukumannya malah ditambah 28 tahun menjadi 50 tahun.

Penjual pakaian online asal Provinsi Chiang Rai itu ditangkap pada April 2021 dan didakwa atas 14 pelanggaran undang-undang (UU) lese majeste yang melindungi raja dan para bangsawan. Pengadilan banding kemudian menambah hukuman Mongkol karena ada 11 pelanggaran lain yang belum dimasukkan. 

Sesuai ketentuan hukum di Thailand, Thirakot masih punya kesempatan untuk mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Ledakan di Pabrik Kembang Api Thailand, Tewaskan Sedikitnya 20 Orang

“Dia menghadapi hukuman 50 tahun penjara, yang terpanjang dalam sejarah kasus Pasal 112,” kata Theeraphon Khoomsap, pengacara Mongkol, Jumat (19/1/2024), mengutip inewsid. 

Theeraphon memastikan Thirakot membantah melakukan pelanggaran dan masih akan mengajukan banding atas vonisnya ke Mahkamah Agung. 

Undang-undang lese majeste di Thailand, salah satu yang paling diskriminatif di dunia, melindungi istana dari kritikan dengan menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap dakwaan. UU itu dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional karena memuat hukuman yang ekstrem. Rekor hukuman lese majeste sebelumnya terjadi pada 2021, yakni Anchan Preelert, seorang pensiunan PNS yang dijatuhi hukuman penjara 87 tahun atas 29 dakwaan menghina kerajaan. Namun hukumannya dipangkas menjadi 43 tahun karena mengakui kesalahannya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close