Nusantaratv.com - Salah satu warga di Denpasar, Bali, bernama Stevany Fentiana (35) memutuskan tak lagi menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2024, lantaran ketika tiba di Kantor KPU Denpasar ia dihadapkan dengan kemudahan proses pindah memilih.
“Sejauh ini saya merasa ini sangat gampang daripada yang sebelum-sebelumnya, waktu itu saya golput karena banyak syarat dan ketentuan, jadi ini pindah memilih pertama kali sebelumnya tidak ikut pemilu karena prosesnya panjang saya lebih baik tidak usah milih,” kata dia usai mengajukan pindah memilih di Denpasar, Senin.
Pada hari terakhir pengajuan pindah memilih berdasarkan sembilan kondisi, Stevany datang ke Kantor KPU Denpasar membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga berserta salinannya, juga surat keterangan kerja dari perusahaannya di Denpasar.
Ia bercerita hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan pemberkasan, namun yang menyita waktu adalah proses mencari tahu nama banjar atau lingkungan tempat tinggalnya saat ini untuk memudahkan penyelenggara menentukan tps nanti.
Melihat proses ini, perempuan asal Banyuwangi tersebut akhirnya turut merekomendasikan rekan-rekannya agar mengajukan pindah memilih dan tidak menyia-nyiakan hak suara.
“Betul ini meningkatkan niat saya untuk memilih, bahkan saya sempat bilang ke teman-teman saya agar jangan sampai golput karena syaratnya gampang banget, dan untuk pengumpulan formulirnya juga hari ini sampai jam 12 malam jadi bisa nanti pulang kerja,” ujarnya.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan minat warga mengurus pindah memilih memang terlihat tinggi, mengingat Pemilu 2024 juga menggunakan sistem informasi data memilih (Sidalih) yang membuat proses lebih mudah.
Rata-rata dalam satu hari setidaknya 200 orang memproses pengajuan, dan hingga pagi ini KPU Denpasar mencatat 1.542 pemilih yang pindah masuk ke Denpasar dan 1.726 pemilih yang pindah keluar.
Untuk syarat, Sekar menyebut diantaranya KTP elektronik dan KK berserta salinannya, kemudian surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga seperti rumah sakit, lapas, atau perguruan tinggi tempat warga tersebut berada atau bekerja pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Selain surat keterangan dari tempat kerja, pemilih pindah memilih juga bisa membuat pernyataan terutama bagi pekerja lepas atau pengusaha bahwa yang bersangkutan sedang berusaha di Denpasar,” kata dia.
Sejauh ini, KPU Denpasar mendapati paling banyak pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah memilih dilatarbelakangi oleh pekerjaan, lokasi mengenyam pendidikan, dan memang sudah pindah domisili.
Pada 2019 lalu total yang terdata melakukan pindah memilih 9.316 warga, jumlah ini lebih banyak dari hari ini, namun ia mengingatkan bahwa pindah memilih masih berlanjut pada beberapa kondisi, sehingga tak dapat diprediksi apakah jumlahnya lebih banyak dari 2019 lalu.
“Kebetulan untuk sembilan kondisi kan hari ini terakhir, tapi masih ada alasan pindah memilih dengan empat kondisi, yaitu karena bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan lapas, menjadi pasien rumah sakit, dan tertimpa bencana alam. Untuk kondisi itu berdasarkan Putusan MK Nomor 20 Tahu 2019 masih bisa difasilitasi sampai 7 Februari 2024,” ujar Sekar.(Ant)