Warga Bakar Sampah di Jakarta Didenda Rp 500 Ribu

Nusantaratv.com - 04 September 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut pelaporan masyarakat perihal pembakaran sampah bakal segera ditelusuri. Selain itu pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian. Masyarakat yang melanggar didenda Rp 500 ribu.

"Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," ujar Yogi, Senin (4/9/2023).

Aturan pembakaran sampah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Ia mengatakan petugas yang menindak pembakar sampah merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali surat tugas penindakan.

Yogi mengatakan warga membakar sampah di lahan terbuka karena keterbatasan lahan kosong atau kebun. Ia memandang hal itu tidak umum, tapi kerap terjadi di Jakarta.

"Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebenarnya bakar sampah di Jakarta bukan hal yang umum tapi ada saja yang melakukannya," kata dia.

Baca juga: Atasi Polusi Jakarta, Heru Budi Tetap Semprot Air ke Jalanan

Menurut Yogi pembakaran sampah menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Proses pembakaran sampah plastik, lanjut dia, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.

Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara.

"Nah masyarakat bisa mengadukan ke kita bisa melalui medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa banyak cara untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close